TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Daftar Tetap (DPT) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipastikan tak berubah. Setelah melalui rapat pleno tingkat provinsi, DPT Tanjabtim berjumlah 163.170 jiwa.
Berdasarkan jumlah DPT tersebut, terdapat 397 jiwa yang masuk dalam pemilih berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Komisioner KPU Tanjabtim, Muhammad Kinas menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap yang berkebutuhan khusus tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Tanjabtim akan diberikan perhatian khusus.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
Kecamatan Berbak 2 pemilih
Dendang 60 pemilih,
Geragai 35 pemilih,
Kuala jambi 42 pemilih,
Mendahara 45 pemilih,
Mendahara Ulu 10 pemilih,
Muara Sabak Barat 22 pemilih,
Muara Sabak Timur 61 pemilih,
Nipah Panjang 61 pemilih,
Rantau Rasau 38 pemilih,
Kecamatan Sadu 21 pemilih.
Kinas juga menjelaskan, sesuai dengan asas penyelanggaran pemilu dalam pemilihan serentak yakni aksebilitas para pemilih penyandang disabilitas akan dipermudah untuk menggunakan hak pilihnya.
“Untuk memudahkan para pemilih yang berkebutuhan khusus dalam menggunakan hak pilihnya. Saya contohkan misalnya pemilih yang berkebutuhan khusus pada sensorik, misalnya tuna netra. Untuk mereka kita siapkan suara khusus,”kata Muhammad Kinas.
Sementara untuk penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, KPU akan menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau, sehingga penyandang Disabilitas tersebut mudah untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.
“Supaya mereka lebih mudah menggunakan hak pilihnya, kami menyiapkan atau malayani pemilih ini dengan menyiapkan TPS yang mudah dijangkau bagi pemilih-pemilih yang berkebutuhan khusus,” pungkasnya(bhr)