TANJAB BARAT. Relasi Publik – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.
Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.
“Berdasarkan data laporan tahunan 2020, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara” kata Gozi, Senin (4/01/2021)
Berbagai Kasus perceraian di Kabupaten Tanjab Barat tersebut memiliki berbagai faktor penyebab yaitu ekonomi rumah tangga, suami tidak bertanggung jawab, KDRT, tidak adanya kecocokan antara suami dan istri dan sebagian karena perselingkuhan.
“Namun sebagian besar faktor ekonomi lah yang banyak menjadi penyebab meningkat nya kasus perceraian di Tanjab Barat.
Ketika ditanya apakah ada hubungannya dengan pandemi Covid-19,” bisa jadi” jawabnya.
Gozi mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan yang paling banyak adalah Tani dan rumah tangga.
“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.(*)