Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten MeranginPeristiwa

APPJ Desak Polres Merangin Tersangkakan Perusak Alat PT BMR

33
×

APPJ Desak Polres Merangin Tersangkakan Perusak Alat PT BMR

Sebarkan artikel ini

MERANGIN. Relasi Publik – Dewan Pembina Aliansi Pemuda Peduli Jambi (APPJ), M. Iqbal Ardiansyah mendesak Kapolres Merangin untuk segera metetapkan tersangka kasus pengrusakan alat perusahaan PT. BUMI MARS RESOR (BMR) yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum provokator di Desa Kampung Limo Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.

Menurut Ardian, tindakan pengrusakan itu sudah jelas melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP. Terlepas dari apa persoalan yang terjadi di tempat kejadian perkara, Polres Merangin harus segera menindak dan menahan siapapun pihak yang terlibat karena jelas melanggar hukum karena sudah ada pihak yang dirugikan akibat kejadian tersebut.

Example 300x600

Lanjut Iqbal, kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan oktober lalu dengan tanda terima laporan B/205/X/RES.5/2020 sampai saat ini tidak ada kejelasan, karena diduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada pihak polres merangin.

Kami menekankan jangan sampai ada pihak yang melakukan intervensi dalam penegakan hukum dalam masalah pengrusakan alat perusahaan milik PT BMR. Siapapun yang bersalah harus di tindak, dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, tegasnya.

Ardian juga mendesak kedua belah pihak agar mengedepankan musyawarah mufakat, jangan ada pihak yang di rugikan dalam permasalahan ini, pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *