Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung Barat

Bupati Beri Sanksi PT PWS, Dewan Beri Apresiasi

23
×

Bupati Beri Sanksi PT PWS, Dewan Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT. Relasi Publik – Bupati Tanjung Jabung Barat Ustadz Anwar Sadar akhirnya mengambil sikap terkait konflik warga dengan PT Pelita Wira Sejatera di Kecamatan Sebrang Kota. Ini menanggapi keluhan masyarakat setempat yang terdampak banjir akibat adanya aktifitas perusahaan

Dalam rapat kordinasi dengan masyarakat, unsur perusahaan dan pihak terkait, Bupati akan menghentikan sementara aktifitas PT PWS sampai memenuhu izin-izin yang ditetapkan oleh Pemkab Tanjab Barat.

Example 300x600

” Kita lihat perusahaan belum memiliki Amdal, selain itu juga tidak ada izin lokasi sehingga terkesan menghindari HGU,” tegas Bupati.

Bupati juga meminta perusahaan memperbaiki tanggul masyarakat yang rusak akibat pembuatan tanggul perusahaan.

” Yang merugikan masyarakat kita juga minta diselesaikan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu tindakan tegas yang diambil Bupati Ustadz Anwar Sadat mendapat respon positif dari anggota DPRD Tanjab Barat Komisi II Suprayogi Saiful.

Sebagai Anggota Dewan yang membidangi masalah perkebunan dirinya mendukung langkah-langkah yang diambil Bupati terhadap permasalahan ini.

” Yang disampaikan bupati benar, banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan PT PWS, seperti menghindari HGU dan membuat kanal yang tidak sesuai Amdal,” ujarnya.

Iapun menyebut pihak perusahaan juga harus menganti rugi kebun-kebun masyarakat yang terkena dampak banjir akibat tanggul perusahaan.

” Selama ini masyarakat sebrang kota sudah banyak dirugikan, dengan sikap bupati ini kita sangat mendukung langkah bupati,” tegasnya.

Suprayogi juga menyampaikan langkah kebijakan bupati seperti ini yang pro masyarakat sangat patut didukung,.

” Semoga yang dilakukan bupati ini merupakan awal dalam mewujudkan tatanan birokrasi yang lebih baik di Tanjab Barat,” harapnya. (al).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *