Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurKriminal

Bupati Tanjabtim Di Desak LSM SPEAK JAMBI Bubarkan BUMD PT Bumi Samudra Perkasa

53
×

Bupati Tanjabtim Di Desak LSM SPEAK JAMBI Bubarkan BUMD PT Bumi Samudra Perkasa

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – PT Bumi Samudra Perkasa semula bernama Perusahaan Daerah Sabak Holding Company yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company. Peraturan Daerah tersebut menyebutkan bahwa tujuan perusahaan daerah adalah untuk menggali potensi kekayaan daerah dalam rangka menambah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Meskipun telah dibentuk sejak tahun 2001, namun Pemkab Tanjung Jabung Timur baru melakukan penyertaan modal pada tahun 2013 sebesar Rp1.250.000.000,00. Selanjutnya, pada Tahun 2013 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company.

Example 300x600

Peraturan Daerah tersebut juga menyebutkan perubahan komposisi saham menjadi 99 persen milik Pemerintah Daerah dan 1 persen milik Pihak Ketiga. Pada Tahun 2014 diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Sabak Holding Company menjadi Perseroan Terbatas Sabak Holding Company.

Peraturan Daerah tersebut menyebutkan bahwa nama PT Sabak Holding Company
berubah penyebutannya menjadi PT Bumi Samudra Perkasa. Pendirian PT BSP diperkuat dengan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 7 Maret 2014.

“PT BSP Sudah layak dibubarkan oleh Pemkab Tanjabtim, karena Pada laporan keuangan 2019 PT BSP, Kita melihat sejak berdiri sampai tahun 2019 tidak satu rupiah pun yang menjadi PAD Bagi Pemkab Tanjabtim kemudian melihat ekuitas perusahaan sudah minus Rp.1.4 Milyar,” ujar M Yudha Abmarzha Ketua Umum LSM SPEAK JAMBI

Jadi buat apa dipertahankan jika memberatkan keuangan daerah. Lebih baik Bupati Tanjabtim Untuk Segera Membubarkan BUMD Tersebut, ungkapnya

Kenapa kita menyarankan itu?. Ya buat apa ada BUMD yang tujuannya bisa menambah PAD Bagi daerah malah kita nilai membuang sia-sia uang daerah.

Lebih baik dialokasikan ke pos anggaran lain modal penyertaan pemkab ke BUMD Tersebut. Mungkin bisa bermanfaat bagi infrastruktur atau masyarakat banyak, terangnya

Jadi sekelas BUMD tidak pernah untung sejak berdiri malah rugi terus sejak Pemkab menyertakan modal Dan Selama 6 tahun sejak 2013 hampir Rp 2 Milyar Lebih Kerugian dan mengandalkan pinjaman ke 3 Perusahaan Hingga 1,6 Milyar untuk biaya operasional rasanya aneh dan janggal.

Insyaallah dalam waktu dekat kita juga akan laporkan dan minta Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Jambi dan Polda Jambi untuk mengusut adanya indikasi kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan terkait operasional BUMD tersebut.

Apalagi dengan data yang ada kita melihat sejak tahun 2016 BUMD tersebut tidak pernah dilakukan audit independent sehingga kita meragukan laporan keuangan yang disampaikan perusahaan kepada Pemkab Tanjabtim, tutupnya(*)

Sebelumnya diterbitkan oleh media online jambiku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *