Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Tanjung Jabung TimurPemerintahanTerbaru

Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, SE dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

17
×

Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, SE dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR, Jambi Relasipublik.com– Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto, SE dampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bambang Gunawan, SH, M. Hum secara langsung meresmikan Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi Rumah Restorative Justice Kamis(7/4/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari, SH menyampaikan Desa Teluk Majelis dipilih untuk dijadikan salah satu Rumah Restoratif Justice, yang bertujuannya sebagai tempat pelaksanaan Mediasi Musyarawah Mufakat atau Perdamaian bagi Masyarakat untuk menyelesaikan masalah atau perkara Pidana yang terjadi di Masyarakat.

Example 300x600

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto dalam sambutanya, sangat mengapresiasi Kejaksaan dalam pencanangan Rumah Restorative Justice di Desa Teluk Majelis, karena dengan adanya peresmian Rumah Restorative Justice ini semoga dapat bermanfaat bagi Masyarakat banyak.Bupati Romi Hariyanto juga berharap Peresmian Rumah Restorative Justice ini bukan hanya seremonial saja, akan tetapi sebagai wadah atau tempat untuk mewujudkan kepastian Hukum yang lebih mengedepankan Keadilan bagi masyarakat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr .Bambang Gunawan, SH, M.Hum dalam sambutannya Penghentian Perkara berdasarkan Restorative Justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan nya tersangka ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja, yang menjadi salah satu Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana secara kekeluargaan.
Peran Jaksa dibantu Kepala Desa/ Lurah dan juga Camat hanya menjadi penengah tanpa harus menempuh jalur hukum.(Syap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *