Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota JambiKriminal

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 19Kg Paket Shabu Jaringan Malaysia

26
×

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 19Kg Paket Shabu Jaringan Malaysia

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan ribuan gram narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan 18 paket besar shabu berat 19460 gram, Senin (09/11/2020) saat Konferensi pers di Polda Jambi

Selain mengamankan sejumlah barang bukti shabu, Ditres Narkoba Polda Jambi juga berhasil amankan empat tersangka dengan inisal IS, RR, A dan HI. Kronologis penangkapan tersangka IS, RR dan A di amankan dalam rumah yang beralamat RT 17 RW 03 Parit VI kelurahan Kampung Laut kacamatan Kuala Jambi Tanjung Jabung Timur.

Example 300x600

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sabhu tersebut merupakan jaringan Malaysia yang masuk melalui Batam kemudian ke Kabupaten Tanjabtim dengan tujuan akhirnya untuk di edarkan di daerah Jambi.

“Jaringan malaysia melalui Batam ke Sabak. Untuk di edarkan di Jambi,” ujarnya.

Firman menjelaskan keempat tersangka tersebut membawa paket – paket shabu tersebut dengan cara memasukkan ke dalam ban mobil dan juga kardus coklat.

Berdasarkan hasil pengembangan Ditres Narkoba Polda Jambi, keempat kurir tersebut baru pertama kali menjalankan aksinya. Namun, sebelum sempat mencicipi hasil penjualan sabhu tersebut.

Firman juga menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal Narkotika Pasal 114, 112 dan 132.

“Adapun pasal yang dilanggar dari keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (***/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *