JAMBI. Relasi Publik – DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna terkait penjelasan DPRD terhadap Ranperda Inisiatif, pengesahan Propemperda tahun 2021 dan pengambilan keputusan terhadap APBD Provinsi Jambi tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (30/11/20).
4 Ranperda inisiatif DPR yakni:
1. Ranperda tentang penyelenggaraan kepustakaan
2. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen
3. Ranperda tentang perencanaan jalan Provinsi Jambi
4. Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan
Kemudian ada 11 Ranperda yang diusulkan dan telah dilakukan pembahasan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi bersama SKPD pengusul, Komisi pengusul, telah disepakati dan telah dimasukkan dalam Propemperda.
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi Nomor: S-2128/SETDA.HKM-1.1/IX/2020 Hal penyampaian Propemperda tahun 2021 telah diajukan kepada DPRD sebanyak 6 Ranperda.
Dan DPRD Provinsi Jambi melalui Komisi-Komisi di Lingkungan DPRD mengusulkan 5 Ranperda.
Kemudian Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 berdasarkan pembahasan mendalam diproyeksikan sebesar Rp 4.294.675.328.808,00 menurun sebesar Rp 399.321.495.035,00 atau 9,30 persen dari APBD tahun anggaran 2020 sejumlah Rp 4.693.996.823.843,00.
Belanja Daerah berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD Provinsi Jambi selaras dengan proyeksi peningkatan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.516.148.844.342,00.
Anggaran tersebut berkurang sebesar Rp 728.690.126.725,03 atau 16,14 persen dibandingkan pada APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5.244.838.971.067,04.
Adapun alokasi belanja pada setiap OPD menurut urusan pemerintahan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 berdasarkan kesepakatan RAPBD sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan: 1.547.317.087.412
2. Dinas Kesehatan: 140.641.259.997
3. RSUD Rd. Mattaher: 300.779.255.702
4. Rumah Sakit Jiwa: 62.309.838.965
5. Dinas PUPR: 286.079.739.922
6. Dinas Satpol PP: 27.998132.251
7. BPBD: 11.697.815.859
8. Dinsos Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 31.329.120.889
9. Disnakertrans: 28.215.474.145
10. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk: 15.754.639.204
11. Dinas Ketahanan Pangan: 18.416.007.383
12. Dinas Lingkungan Hidup: 18.033.784.585
13. Dinas Perhubungan: 21.879.599.529
14. Diskominfo: 24.120.012.900
15. Dinas Koperasi, UKM: 17.409.247.502
16. Dinas Penanaman Modal dan PTSP: 14.844.055.410
17. Diskepora: 50.726.404.596
18. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata: 32.611.085.517
19. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah: 16.579.152.330
20. Dinas Kelautan dan Perikanan: 31.884.472.784
21. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan: 68.480.877.171
22. Dinas Perkebunan: 30.343.444.456
23. Dinas Kehutanan: 70.350.262.352
24. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral: 18.984.468.869
25. Disperindag: 26.821.753.947
26. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah: 2.142.000.000
27. Biro Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan: 64.270.518.863.
28. Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam: 1.817.000.000
29. Biro Adm Pembangunan: 2.101.878.440
30. Biro Umum: 103.843.035.758
31. Biro Adm Pimpinan: 3.859.736.800
32. Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah: –
33. Biro Hukum: 2.172.608.000
34. Biro Organisasi: 2.333.586.000
35. Sekretariat DPRD: 160.020.265.862
36. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: 25.924.648.738
37. Badan Keuangan Daerah: 1.107.138.433.120
38. Badan Kepegawaian Daerah: 17.660.712.026
39. Badan Pengembangan SDM: 24.151.874.389
40. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah: 12.962.170.554
41. Badan Penghubung Daerah: 16.242.157.893
42. Inspektorat Daerah Provinsi: 36.232.891.782
43. Badan Kesbangpol: 15.753.349.733
44. Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda: 3.914.982.707
Jumlah: 4.516.148.844.342