Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung BaratPolitik

DPRD Tanjab Barat Mengesahkan Perda, Agar Mematuhi Protokol Kesehatan

30
×

DPRD Tanjab Barat Mengesahkan Perda, Agar Mematuhi Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT. Relasi Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat secara resmi membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19. Perda ini pun telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat.

Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jafar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Pemda Tanjab Barat memiliki aturan yang telah di tetapkan dalam Perda. Harapan Jafar, melalui Perda, seluruh masyarakat Tanjab Barat mematuhi Perda tersebut.

Example 300x600

“Kita harapkan memang adanya Perda ini dapat dipatuhi oleh masyarakat Tanjab Barat,” sebutnya, Rabu (16/09/2020).

Lebih lanjut, diterangkan oleh Jafar bahwa Perda yang telah disahkan tersebut mengatur tata cara kehidupan baru atau new normal sebagaimana yang telah di sampaikan di Pemerintah Pusat. Adapun beberapa aturan dalam Perda tersebut kata Jafar mengatur protokol kesehatan satu diantaranya aturan keramaian.

“Ini mengatur tentang kehidupan baru masyarakat kita, seperti aturan pasar beribadah, pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

“Jadi Perda ini kita bentuk dan kita sahkan, sebagai petunjuk kepada masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang saat ini masih menjadi Pandemi,” tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan sanksi di dalam Perda, ada beberapa sanksi yang diterapkan jika memang dalam pelaksanaanya masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan Perda tersebut. Tidak hanya berupa teguran, jika memang masyarakat masih tidak mematuhi aturan, akan ada sanksi denda Rp 500 ribu.

“Sanksi ini bagian dari cara untuk membuat kepatuhan, artinya ini adalah pilihan terakhir yang di tegakkan ketika masyarakat tidak mematuhi. Ini pun berjenjang, dari mulai teguran biasa hingga tertulis, sampai jika memang harus dikenakan denda Rp 500 ribu,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *