Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurPolitik

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Bahas Perubahan AKD

17
×

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Bahas Perubahan AKD

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melakukan rapat paripurna masa persidangan ke II tahun 2020-2021 dengan agenda penyampaian perubahan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Tanjab Timur tahun 2021, Jumat (05/02/21) di gedung paripurna DPRD Tanjab Timur.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi Wakil Ketua Saidina Hamzah, SE , Wakil Ketua Gatot Sumarto, Sekwan Syafaruddin.S.Ip dan Anggota DPRD Tanjab Timur.

Example 300x600

Komisi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Timur yang bersifat tetap yang ditetapkan jumlah komisi 3 (tiga)

Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Jabung timur nomor : 2 Tahun 2021, Tanggal, 5 Februari 2021 Tentang Keanggotaan Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

PImpinan Komisi I DPRD Tanjab Timur. Pimpinan Komisi I DPRD berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang Wakil ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris , 5 (lima) orang Anggota

Pimpinan Komisi II DPRD berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 7 (tujuh) orang anggota

Pimpinan Komisi III DPRD berjumlah 2 (dua) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 6 (enam) orang anggota

Pimpinan Bapemperda 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 8 (delapan) orang anggota

Ketua Komisi I DPRD Harmah, S.Pd.Ketua

Komisi II DPRD Ariandi. Ketua Komisi III

DPRD Firmansa Ayusda,S.Pdi

Ketua Bapemperda DPRD Kaharuddin, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *