TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Dalam rangka persiapan sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pada pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi datangi KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) pada Sabtu (23/01/2021) tadi.
Ketua Tim Tergugat KPU Provinsi Jambi Apnizal mengatakan KPU Provinsi Jambi menurunkan tim dalam rangka menyiapkan alat bukti sesuai dengan nomor register 130 Tahun 2020 tentang sengketa di Makamah Konstitusi (MK).
Dari penjelasan Apnizal mengatakan bahwa di KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada 14 Tps yang dilengkapi dengan alat bukti dan ini diambil alat bukti dari kotak suara dan disaksikan oleh Ketua dan para Komisioner KPU Tanjab Timur, Bawaslu, Polri, TNI dan Tim KPU Propinsi Jambi untuk melakukan pengambilan alat bukti yang kami butuhkan telah diperoleh dengan prosesnya berjalan lancar.
“alat bukti ini akan dibawa dalam proses persidangan di Makamah Konstitusi (MK) barang bukti tersebut ada 14 TPS itu sesuai dengan lokus dari pihak pemohon terdiri dari 3 kecamatan yang ada di Tanjab Timur yaitu Kecamatan Dendang, Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Sadu,” tuturnya
Setelah alat bukti diambil sesuai dengan lokus pemohon Tim KPU Propinsi Jambi dengan Ketua dan para Komisioner KPU Tanjab Timur menandatangani berita acara pengambilan data 14 TPS yang disaksikan oleh Kasat Intel Polres, Bawaslu dan Sekretaris KPU Tanjab Timur.