Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota JambiPariwara

Komisi III DPRD Kota Jambi Temukan Gudang Penyimpanan Tak Sesuai Izin

26
×

Komisi III DPRD Kota Jambi Temukan Gudang Penyimpanan Tak Sesuai Izin

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – DPRD Kota Jambi Komisi III temukan gudang penyimpanan yang tak sesuai izin. Diketahui lokasi gudang tersebut berada di Kenali Asam Bawah rt 07 kecamatan Kota Baru Jambi.

Saat infeksi yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Jambi ditemukan gudang yang sedang beroperasi tersebut berisi sembako. Beberapa sembako tersebut terlihat sudah tak layak. Ada beberapa karung beras dan bihun yang sedang di jemur dengan kondisi berjamur.

Example 300x600

Salah satu pekerja yang berada di gudang mengatakan bahwa beras dan bihun tersebut rusak akibat dari banjir dan akan dikembalikan kepada pihak produsen.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan bahwa pihaknya memberikan waktu satu bulan agar pemilik bangunan tersebut dapat memperbaiki izinnya. Sebab berdasarkan perda sendiri, gudang tidak di izinkan ada didalam kota.

“Fungsikan lah sesuai izin, kita berikan waktu satu bulan ini silahkan hubungi pihak terkait. Kecamatan dan kelurahan kami meminta di pantau. Kalo di komisi III membahas bangunan. Kalo bangunan tidak sesuai peruntukannya kami minta di segel,” jelasnya. Kamis, (7/1/2021).

Sementara itu, terkait dengan temuan beras yang berjamur. Joni mengatakan jika terbukti dan ada laporan dari warga bahwa beras-beras itu akan di jual kembali dan untuk dikonsumsi maka dirinya meminta pemerintah untuk dapat memperoses.

“Kami melihat di gudang ini ada beras dan sembako yang tidak layak dijemur kembali. Kami meminta untuk tidak dijual lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya pengurus gudang tetap bersikukuh bahwa pihaknya telah memiliki izin sebagai distributor”Ada izin kita, izinnya dikeluarkan dari PTSP memang ada izin distributor,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *