Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Tanjung Jabung TimurPolitik

KPU Tanjabtim Gelar Rakor Terkait Pemasangan Iklan Kampanye

15
×

KPU Tanjabtim Gelar Rakor Terkait Pemasangan Iklan Kampanye

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Bertempat di Aula Kantor KPU, kamis (19/11/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Gelar Rapat Koordinasi bersama awak media Tanjabtim mengenai penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik dan radio.

Rapat dipimpin langsung oleh Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nurdin serta didampingi Masturi yang membahas Teknis penayangan pemasangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjabtim, baik dimedia Cetak, media Elektronik maupun Radio bersama awak media.

Example 300x600

Disampaikanya, Sesuai Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan peratiran KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan.

“Maka akan dilakukan Pemasangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjabtim, baik dimedia Cetak, media Elektronik maupun Radio,” papar Nurdin.

Selanjutnya, Kata Nurdin, adapun Jadwal penayangan Iklan Kampanye melalui media tersebut pada 22 November sampai 5 Desember 2020.

“Jadwal penayangan iklan kampanye tersebut akan dimulai pada tanggal 22 November hingga 5 Desember,” Paparnya.

“Kami berharap, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *