Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Tanjung Jabung TimurPolitik

KPU Tanjabtim Lakukan Rapat Kordinasi Penertiban APK

21
×

KPU Tanjabtim Lakukan Rapat Kordinasi Penertiban APK

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), di Ruangan KPU Kabupaten Tanjabtim pada Kamis (03/12/2020).

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP menjelaskan terkait batas akhir jadwal kampanye dan memasuki masa tenang, mengundang tim kampanye / LO kedua pasangan calon Bupati dan wakil bupati baik pasangan nomor urut 01 Abdul Rasid – Mustakim dan pasangan nomor urut 02 Romi Hariyanto – Robby Nahliyansyah serta Tim Kampanye / LO dari 3 pasangan calon Gubernur jambi.

Example 300x600

 

“Hal ini berdasarkan peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tahun 2020 dan peraturan KPU RI nomor 11 Tahun 2020, perubahan peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pemilihan serentak Tahun 2020, tetap mematuhi prokol kesehatan pencegahan Covid -19,” jelas Nurkholis.

 

Nurkholis merincikan Ada 5 Poin yang disampaikan dalam rakor ini yaitu :

1. Pelaksanaan jadwal kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020, 

2. Agar tidak melaksankan kampanye diluar jadwal sebagai tersebut diatas, baik berupa tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog maupun berbentuk APK dan BK serta melalui media, 

3. Menertibkan, melepas dan membersihkan APKdan BK sebelum masa tenang pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB, 

4. Tim kampanye wajib menonaktifkan seluruh akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang

5. Untuk iklan kampanye media massa, cetak dan elektronik yang di fasilitasi oleh KPU Tanjabtim untuk penerbitan, penayangan dan penyiaran pada tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020, akan dihentikan sebelum masa tenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *