TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Tepat di halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), selasa (08/12/2020) KPU Tanjabtim musnahkan surat suara yang rusak dan melebihi kapasitas kebutuhan penggunaannya pada pemilihan serentak 9 desember 2020 nanti.
Selain Ketua KPU Tanjabtim beserta anggota, pemusnahan surat suara yang melebihi dalam penggunaannya dan yang rusak juga di turut di saksikan oleh Polres, Kejaksaan, Dandim 0419 Tanjab, Kesbangpol, Asisten Setda dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim.
Seperti yang disampaikan Ketua KPU Tanjabtim, hari ini memusnahkan Surat suara rusak atau melebihi kebutuhan dan yang rusak pada pemilihan serentak tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tanjabtim.
“Disini Kami memusnakan surat suara yang telah melebihi dalam kebutuhan pilkada serentak 2020 nanti dan surat suara yang telah rusak,” kata Nurkholis pada awak media.
Jumlah surat Suara yang dimusnakan sendiri lanjut Kholis, Pemilihan Gubernur jambi berjumlah 304 Lembar dan surat suara Pemilihan Bupati sebanyak 4.711 lembar.
” Sehingga total surat suara yang kami musnakan berjumlah 5.015 Lembar suara suara,” bebernya.
Setelah pemusnahan surat suara, berita acara langsung di tandatangani oleh KPU, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Dandim 0419 Tanjab, Kesbangpol, Asisten Setda dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Tanjabtim.