Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten TeboKriminal

Mantan Staf DPR RI Ditahan Gara-gara Kasus LPJU Tebo

37
×

Mantan Staf DPR RI Ditahan Gara-gara Kasus LPJU Tebo

Sebarkan artikel ini

TEBO. Relasi Publik – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menahan satu orang lagi tersangka dugaan kasus korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 yang merugikan negara Rp 1,6 Miliar yakni berinisial SZ pada Senin (19/10/2020) kemarin.

Sebelum ditahan ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo, Syaifudin Zuhri yang merupakan mantan Staf DPR RI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Tebo di kantor Kejari Tebo dan dilakukan Rapid Test terlebih dahulu di RSUD STS Tebo sebelum dibawa ke Lapas IIB Muara Tebo.

Example 300x600

Diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi LPJU ini, sebelumnya satu orang tersangka sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jambi yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, Suyadi.

Pantauan di lapangan, tersangka SZ digiring ke Lapas IIB Muara Tebo oleh penyidik Kejari Tebo dengan menggunakan mobil Avanza Hitam sekitar pukul 12.50 wib pada Senin (19/10) kemarin.

Penahanan tersangka An. SZ Bin M. merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi Mark-Up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan mengunakan Dana APBDes di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 atas nama Suyadi, SH Bin Winto Wiyono (kasasi) dan Cahyono Heri Prasetyo Bin Adi Prayitno.

Bahwa tersangka SZ berperan sebagai orang yang membawa program Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tebo.

Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan permintaan keterangan kemudian dilakukan ekspose terhadap hasil penyelidikan dengan hasil ekspose ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka SZ

Kasi Pidsus Kejari Tebo Wawan Kurniawan saat di konfirmasi terkait penahanan Staf DPR RI yang terlibat dalam kasus LPJU membenarkannya.

“Tersangka sudah kita tahan, saat ini tersangka sudah kita titipkan di lapas II B Tebo” jelasnya.

Tersangka SZ disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair : pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana(***/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *