Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten Tanjung Jabung TimurPemerintahan

Penanda Tanganan MuO Bupati Tanjung Jabung Timur dengan Kepala Balai Taman Nasional dan Sembilan

15
×

Penanda Tanganan MuO Bupati Tanjung Jabung Timur dengan Kepala Balai Taman Nasional dan Sembilan

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR, Jambi Relasipublik.Com – Bupati Tanjung Jabung Timur beserta Kepala Balai Tanaman Nasional Berbak melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerja sama Kemitraan Konservasi Balai Taman Nasional Berbak (TNB) dan sembilang,
Dengan kelompok tani desa Rantau Rasau dan desa Sungai Rambut kecamatan Berbak kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi. Bertempat diaula kantor bupati Tanjab Timur, Rabu (23/3/2022)

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Tanjabtim H.Romi Hariyanto,SE Kapolres, Dan Ramil, Kejari, Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang Pratono Puroso, unsur Forkopimda, camat berbak, camat Rantau Rasau, lsm prana dan masyarakat Rantau Rasau dari 23 kelompok tani dari desa tersebut.
Bupati Romi Hariyanto saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan mengatakan, jangan lagi ada gejala gejala konplik, dan kegiatan agar dapat bermampaat bagi semua pihak, baik itu masyarakat maupun Balai, dan yang lebih penting sekali, mereka harus menyadari hak dan kewajiban, jangan hanya tahu hak sementara tidak mengerjakan kewajiban.
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Romi Hariyanto meminta dengan tegas agar masyarakat memahami dan mengetahui isi komitmen dan jangan sampai membuat masalah baru sebelum komitmen ini ditanda tangani, selanjutnya bupati dua priode ini berharap agar dapat bermampaat bagi masyarakat kita semua ujar Romi mengakhiri sambutannya.
Sementara itu Kepala Balai Taman Nasional Berbak (TNB) Pratono Puroso dalam sambutanya mengatakan konplik turorial yang terjadi di TNB ini sudah berakhir sejak tahun 2015 anatara balai dengan masyarakat yang ada dilima desa, desa sungai rambut, desa Rasau, air hitam laut , baku tuo dan sungai cemara, hal ini diakibatkan adanya perbedaan persepsi mengenai batas TNB, karena dulunya tanda yang pernah dipasang itu hilang, mungkin karena kebakaran atau lahan gambut bisa hilang.

Ya, kami punya batas batasnya dan masyarakat juga ada batas tersendiri, inilah yang akhirnya berlarut larut.
Kemudian untuk penyelesaian nya sudah dipasilitasi oleh berbagai pihak, pemkab kemudian kehutanan provinsi juga diinstansi kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dan juga dibantu oleh badan restorasi lahan gambut dan magrop.
Kemudian konplik itu diakhiri dengan kerja sama kemitraan konservasi, jadi disitulah awal kesepakatan kerja sama dibangun oleh kedua belah pihak.
Kegiatan ini diakhiri dengan penanda tanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi balai TNB. oleh kedua belah pihak.(Syap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *