Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPendidikan

Pengabdian Masyarakat: Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Gambut

38
×

Pengabdian Masyarakat: Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Gambut

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia dengan Patner Magister Ilmu lingkungan Universitas Jambi melakukan Pengabdian Pada Masyarakat di Desa Parit Kec. S. Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Ketua oleh Dr. Agus Brotosusilo SH MA dengan Nara Sumber Dr. Ir. Asmadi Saad (Anggota BRG), dan Dr. Ir. Rosyani, MSi (Ketua Prodi Ilmu Lingkungan Pasacasarjana Universitas Jambi).

Melaksanakan Pengabdian Masyarakat” pada lokasi yang hampir setiap tahun dilanda kebakaran hutan. Kebakaran yang terjadi bukan berasal Desa Parit, namun berasal dari desa tetangga. Dampak yang dirasakan oleh Desa Parit Jauh lebih parah, karena menjadi tempat lokasi mitigasi pemadaman lokasi yang mendapat kepulan asap yang paling parah. Oleh sebab itu meskipun Desa Parit memiliki lahan gambut hanya 5% dari total areal desa.

Example 300x600

Namun lokasi desa mendapat dampak dari kobaran asap. Oleh sebab itu Pengemas ini dilakukan, sebagai antisipasi bagi lokasi daerah penyangga, dan penting diberikan pemahaman tentang pelindungan bencana. Beberapa yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Parit adalah:

Peningkatan kompetensi masayarakat di lokasi kegiatan tentang restorasi gambut berupa informasi tingkat dan status serta faktor-faktor kunci yang mempengaruhi keberlanjutan pengelolaan ekosistem hutan gambut dan mitigasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran
Penguatan lembaga sosial masyarakat dalam membantu proses restori gambut dan kebakaran hutan dan lahan
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait kelembagaan hukum pengelolaan lahan gambut, membentuk kelembagaan “pemuda peduli Api” Kelompok Karang Taruna yang telah ada di Desa Parit diberi pemahaman dan bagaimana melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Memberikan pengetahuan dengan intervensi sosial mitigasi dan tanggap darurat pemadaman api kebakaran lahan gambut dalam upaya untuk melindungi desa dan membantu desa tetangga dalam memadamkan api.

Peningkatan ekonomi masyarakat dalam di Desa Parit dengan pelatihan dan pengembangan agroindustri buah buahan dan hortikura dan memberikan alur bagi networking pasar UMKM selanjutnya.

Di Desa Parit terdapat Pabrik kelapa sawit PT. Sumbertama Nusa Pertiwi (Bakrie Sumatera Plantations) tbk. Oleh sebab itu ada permintaan khusus masyarakat untuk diberikan materi tentang CSR (corporate social responsibility).

Telah berikan ketentuan peraturan perudangan tentang CSR baik secara nasional, provinsi dan regional. Kabupaten Muaro Jambi telah memiliki draft ketentuan peraturan yang berkaitan dengan CSR, kemudian hal yang berkaitan dengan CSR yang disampaikan pada saat pengabdian masyarakat adalah pasal pasal yang berkaitan dengan peraturan bupati Muaro Jambi tersebut. Selain pengaturan CSR ada dalam Pasal 74 Undang Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas juga beberapa peraturan perundang-undangan lainnya mengatur CSR dalam Undang-Undang sektoral tertentu dengan bahasa dan istilah yang berbeda, hingga pengaturan dalam bentuk peraturan menteri.

Pada kesempatan yang sama juga telah diberikan pemahaman tetang pentingnya perlindungan “Sungai Parit” sebagai batas desa dengan Desa Arang-Arang. Ditanami dengan berbagai jenis tanaman yang dapat menahan abrasi dan dapat menahan tekanan arah angin ke Desa Parit.

Pengemas berlangsung sangat agresif, kepala Desa Parit “Pak Datuk Muhamad Aman antusias bertanya tentang bagaimana cara membuka lahan yang dilakukan oleh petani, dapat dilakukan dengan tanpa bakar. Bantu Kami” menurut Menurut Datuk Aman, karena petani tidak memiliki peralatan yang memadai untuk membuka lahan. Masyarakat kami tidak mau membakar. Di Desa kami tidak punya alat berat.

Pada masa pemerintahan Gubernur terpilih Zumi Zola dan Farori Umar (2016), pada kampanye politik dan kemudian direalisasikan ke dalam RPJMD Provinsi Jambi, berbunyi untuk membantu petani buka lahan tanpa bakar, adalah dengan memberi satu kecamatan satu alat berat. Ide yang cukup brilliant , namun belum seluruhnya dapat terealisasi. Permasalahan lain yang dihadapi oleh masyarakat Desa Parit, adalah yang berkaitan dengan lahan dan produksi buah pepaya yang terganggu dengan hama monyet.

Dampak dari kebakaran hutan dan lahan Gambut. Monyet tidak punya tempat makanannya lagi, saat ini hewan tersebut menyerbu lokasi lahan lahan buah masyarakat. Persoalan di atas akan menjadi tantangan penyelesaian bagi pengabdian masyarakat di Tahun 2021. Hadir pada saat Pengemas dilaksanakan seluruh aparat pemerintahan desa, Ketua dan Sekretaris BPD, ketua PKK dan anggota penggerak PKK, l, Ketua UMKM, karang taruna dan anggotanya, ketua Rt 01, 02, 03, 09, LPM, serta warga Desa Parit seluruh peserta berjumlah 30 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *