Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKota JambiPolitik

Pilkada Serentak Jambi, Pemilih Diwajibkan Bawa : Masker, Alat Tulis dan E-KTP

18
×

Pilkada Serentak Jambi, Pemilih Diwajibkan Bawa : Masker, Alat Tulis dan E-KTP

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – Perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi dan 5 kabupaten/kota 9 Desember mendatang akan segera digelar.

Berbagai persiapan jelang pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun terus dimatangkan oleh KPU Provinsi Jambi.

Example 300x600

Ada beberapa yang perlu diketahui dan wajib dibawa oleh masyarakat jika jngin menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, menjelaskan, sebelum datang ke TPS, para masyarakat yang mempunyai hak pilih akan diberikan formulir C pemberitahuan. Dalam formulir tersebut, ada tiga hal yang harus dipenuhi pemilih saat datang ke TPS.

Pertama, pemilih diwajibkan membawa masker, kemudian alat tulis sendiri untuk mengisi formulir nantinya dan juga E-KTP untuk diverifikasi sebelum mencoblos.

“Kalau tidak bawa masker, maka KPPS akan memberikannya, namun jumlahnya terbatas. Jadi ada tiga poin itu yang menjadi kewajiban yang dibawa pemilih saat ke TPS sesuai dengan yang dimuat dalam C pemberitahuan,” tuturnya(***/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *