Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung BaratPariwara

PLN Kuala Tungkal berganti Manager, YLKI Dorong Pelayanan PLN dengan Pakta Integritas

60
×

PLN Kuala Tungkal berganti Manager, YLKI Dorong Pelayanan PLN dengan Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT. Relasi Publik – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjung Jabung barat silahturahmi kepada Manager Rayon PLN Kuala Tungkal Bertempat diruang kerja Manager PLN Rayon Kuala Tungkal, Rizki Tungguan serta Lukman Hakim , menyambut baik kedatangan Ketua dan Pengurus YLKI. Pada hari Senin pukul 14:45 WIB (14/09).

Ketua YLKI Tanjab Barat, Abdul Kadir (Hamka) di awal pertemuan mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Manager PLN yang baru. Pada kesempatan ini juga, Hamka mengucapkan selamat bertugas kepada Manager PLN yang lama Lukman Hakim yang kebetulan ada didalam forum pertemuan.

Example 300x600

“Selamat datang untuk Manager PLN yang baru, bapak Rizki Tungguan. Dan tidak lupa, selamat bertugas untuk pak Lukman Hakim di tempat bekerja yang baru,” ujar Hamka.

Didalam silahturahmi tersebut, YLKI menyampaikan permasalahan yang selama ini dikeluhkan konsumen Tanjab Barat, terhadap pelayanan PLN kepada masyarakat. Dari seringnya terjadi pemadaman secara mendadak hingga tidak sesuainya antara pembayaran dan penggunaan listrik. Oleh karena itu, YLKI mendorong Manager PLN yang baru untuk menandatangani Lima poin fakta integritas.

YLKI minta PLN menjabarkan 5 poin Pakta Integritas yang harusnya dibuat oleh PLN Rayon Kuala Tungkal yakni :

1. PT PLN (ULP) Kuala Tungkal bisa memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen terkait segala kendala permasalahan listrik di Tanjung Jabung Barat
2. Selama 100 hari kerja pimpinan PT PLN (ULP) Kuala Tungkal agar mengupayakan menormalkan terkait pemadaman listrik sepihak oleh pihak PT PLN (ULP) Kuala Tungkal
3. Kepada pimpinan baru PT PLN (ULP) Kuala Tungkal agar bisa kerja lebih proaktif dalam mencari solusi terkait permasalahan listrik yang belum stabil
4. Mematuhi segala bentuk dan ketentuan yang berlaku terkait hak konsumen dalam perjanjian kelistrikan yang tertuang di dalam SPJBTL ( Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
5. Menghindari dari benturan kepentingan perusahaan atau pribadi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan kepada konsumen. (Mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *