Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurKriminal

Polres Tanjabtim Tindak Lanjuti Info Penggunaan Kayu Mangrove Pada Proyek Jerambah Beton di Nipah Panjang

20
×

Polres Tanjabtim Tindak Lanjuti Info Penggunaan Kayu Mangrove Pada Proyek Jerambah Beton di Nipah Panjang

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Proyek Pembangunan Jerambah Beton di Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang menggunakan anggaran APBD dengan memakai CV. Putra Nauli senilai 1.959.000.000 membuat Tipidter turun tangan.

Pasalnya beberapa waktu telah diangkat oleh beberapa media yang menyatakan ada dugaan penggunaan kayu Mangrove pada pengerjaan proyek Jerambah Beton di daerah Nipah Panjang.

Example 300x600

Hal tersebut turut dibenarkan oleh aktifis lingkungan Arie Suryanto, kayu yang digunakan dalam proyek tersebut adalah jenis kayu perpat dan itu termasuk Kayu Mangrove yang tumbuh disepanjang pesisir pantai merupakan jenis tanaman yang berfungsi sebagai hutan penyanggah di wilayah pantai.

“Artinya jika kayu bakau ditebang, maka akan terjadi abrasi dan berdampak buruk terhadap keberlangsungan ekosistem yang ada di wilayah pesisir pantai,” ungkap Arie

Awak Media mencoba mengkonfirmasi Kepala SKW 3 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi Farid, ia menjelaskan jika penggunaan bahan baku dari tanaman mangrove di dalam kawasan hutan (Cagar Alam), itu KSDA bisa proses dengan Undang – undang Kehutanan, tetapi kalo batang mangrove yang dirusak berasal dari luar kawasan hutan negara tersebut atau di areal penggunaan lain / Masyarakat, maka lebih ke pelanggaran kerusakan lingkungan, dan proses hukum pelanggaran masalah itu coba disampaikan ke Dinas lingkungan Hidup baik itu provinsi maupun kabupaten, ujarnya

Lanjut Farid, setelah kami mendapat informasi dari petugas di Nipah Panjang, bahwasanya itu diluar cagar alam, jadi yang berhak memprosesnya Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Gustin Wahyudi setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “Saya berterima kasih atas informasinya, untuk sementara saya dan kawan-kawan di Dinas Lingkungan Hidup akan mempelajari dulu permasalahannya, serta berkoordinasi dgn dinas terkait yang melaksanakan kegiatan,” terangnya

Mendapat informasi dari pemberitaan di beberapa media, maka dari pihak Kapolres Tanjabtim melalui tindak pidana tertentu (Tipidter) langsung turun meninjau ke Nipah Panjang untuk mengecek kebenarannya pada Selasa (06/10/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Johan C Silaen, S.IK membenarkan hal tersebut saat di hubungi awak media pagi (08/10/2020) tadi.

Johan menjelaskan pihaknya belum bisa dipastikan apakah benar proyek tersebut menggunakan cerucuk dengan bahan Kayu Mangrove jenis Perpat.

“Untuk sampel barang bukti jenis kayu sudah diamankan untuk sebagai bahan penyelidikan BKSDA, dan yang ahli menentukan itu jenis mangrove yaitu BKSDA ataupun dinas lingkungan hidup, mereka yang paham,”(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *