Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurPolitikSosial & Budaya

Propemperda Tahun 2021 di Bahas Oleh DPRD Tanjab Timur Dalam Rapat Paripurna

24
×

Propemperda Tahun 2021 di Bahas Oleh DPRD Tanjab Timur Dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Senin (15/02/2021) pagi.

Kegiatan tersebut guna menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan perwujudan salah satu fungsi DPRD yaitu sebagai penyusun dan pembentukan Peraturan Daerah.

Example 300x600

Rapat Paripurna ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup dan didampingi oleh Wakil Wakil Ketua II Gatot Sumarto, SH dihadiri Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur Sapril. S.IP, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Syafaruddin, S.IP  Kejaksaan Tanjab Timur, Pengadilan Tanjab Timur, Polres Tanjab Timur dan Para Anggota DPRD Tanjab Timur , Forkopimda, serta Kepala OPD.

Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup dalam penyampaiannya mengatakan Rapat Rencana Paripurna hari ini dapat terlaksana walaupun dalam kondisi pandemi covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“karena itu undangan terbatas hanya para Anggota Dewan dan OPD, adapun agenda rapat paripurna penetapan usulan rencana peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif legislatif yang disepakati dan dibahas tahun 2021,” ungkapnya

Selanjutnya Mahrup Menyampaikan Propemperda Nomor 4 Tahun 2021, Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021 ada 5 RANPERDA :

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020 (Badan Keuangan Daerah)
  2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2021 (Badan Keuangan Daerah)
  3. Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2022 (Badan Keuangan Daerah)
  4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjab Timur (Bappeda)
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bagian Organisasi Sekretaris Daerah)

Sementara itu dalam sambutan Bupati Tanjab Timur yang diwakili Sekretaris Daerah Sapril, S.IP, mengatakan bahwa pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor : 120 tahun 2018  tentang perobahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya, Sapril juga mengatakan pada tahun 2020 kabupaten Tanjung Jabung timur salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, masa jabatan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020.

Pihaknya juga mengatakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pilkada serentak dilaksanakan dengan surat edaran nomor 540/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan 2020, pada angka 3 “Bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu menjabat.

“Kami Pemda Tanjab Timur berharap agar rancangan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung timur tahun 2021 kiranya dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme pembahasan bersama pansus dengan tim pemerintah daerah serta Ranperda ini selesai tepat waktunya,” harapnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *