Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaPemerintahan

Sekda Jambi Akan di Angkat PLH Gubernur Jambi

23
×

Sekda Jambi Akan di Angkat PLH Gubernur Jambi

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jambi setelah berakhirnya masa jabatan Fachrori Umar tanggal 12 Februari 2021.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan, keputusan ini merujuk kepada surat Mendagri nomor 20/738/OTDA tertanggal 3 Februari lalu.

Example 300x600

Isi surat berbunyi, berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepaala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

“Iya, Sekda sebagai Plh sesuai dengan PP Nomor 49/2008 perubahan ketiga atas PP nomor 6/2005 pasal 131 ayat (3 dan 4) di surat itu. Jadi masih termaktub dalam surat dari Kemendagri sambil menunggu jika ada petunjuk lain. Namun sampai saat ini masih berpedoman dengan surat itu,” ujar Rahmad, Rabu (10/2/2021).

Jabatan Plh Gubernur ini hanya sampai keluarnya putusan MK. “Jika lanjut maka akan ada Pj Gubernur. Jika tidak, tunggu penetapan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” terang Rahmad

Sementara itu terkait kabar pelantikan di tanggal 20-21 Februari mendatang, Rahmad menyebut itu untuk kepala daerah kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Pilkada.

“Di Jambi, Kabupaten Tanjab Barat dan Batanghari yang nanti pelantikannya diambil alih oleh Mendagri secara daring. Namun kita juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” ujarnya.

Sebagaimana masih merujuk pada surat Mendagri tertanggal 3 februari itu pada poin terakhir disebutkan, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan di daerah yang bupati walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK, diminta kepada saudara Gubernur menunjuk Sekda Kabupaten/kota sebagai Plh Bupati/waalikota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota terpilih.

Diketahui, masa jabatan bupati dua Kabupaten yakni Tanjab Barat dan Batanghari sebelumnya akan berakhir tanggal 17 Februari nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *