Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung Barat

Sekda Tanjab Barat Buka Konsultasi KLHS RPJMD 2021-2026

23
×

Sekda Tanjab Barat Buka Konsultasi KLHS RPJMD 2021-2026

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT. Relasi Publik – Dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan instansi terkait, di Aula Kantor Bappeda, Selasa (19/01/2021) kemarin.

Acara yang dibuka oleh Bupati Tanjab Barat yang diwakili oleh Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi dalam rangka penyusunan perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026. Pada kesempatan itu, Sekda menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Example 300x600

Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS. Dan inilah menjadi dasar konsultasi publik hari ini.

Sebagai salah satu instrumen pencegahan, pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif. Untuk memastikan bahwa, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terigenterasi dalam pembangunan suatu wilayah.

“Prinsip pembangunan berkelanjutan yang di maksud adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki pilar. Yaitu peningkatan ekonomi masyarakat, berkelanjutan sosial masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang baik,” harap Sekda.

Pada tahap persiapan, Sekda menambahkan bahwa dimulai dengan identifikasi pemangku kepentingan, dan proses pelaksanaanya dimulai dengan mengidentifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan sampai dengan validasi yang nantinya akan dilakukan oleh dinas lingkungan hidup provinsi Jambi.

Untuk mengindentifikasi dan merumuskan isu -isu pembangunan berkelanjutan, dilakukan dengan menghimpun masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui konsultasi”, tegas Agus.

Acara konsultasi publik tahap 1 yang dihadiri oleh kepala OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta akademisi dalam hal ini dihadiri oleh Ibu Dr. Ir. Hj. Rosiyani, M. Si Dan Freddy Ilfan, ST, M.T.

Sementara itu, laporan Kepala DLH Tanjab Barat, Suparjo menyebutkan sebagaimana telah di amanahkan dalam UU No. 32 Tahun 2009. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS. Untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana Dan program.

“Yang mana, KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian analisis, sistemmatis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegerasi dalam pembangunan suatu wilayah,” sebutnya.(*/mal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *