Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurPolitik

Tanjabtim Masuk 10 Besar Pelanggaran ASN, Edi : Nama-nama Tidak Bisa Dipublikasikan

28
×

Tanjabtim Masuk 10 Besar Pelanggaran ASN, Edi : Nama-nama Tidak Bisa Dipublikasikan

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) jaga netralitas. Jika melanggar, tentunya akan ada sanksi yang diterima dari teguran disiplin hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Example 300x600

Sesuai dengan poster tersebar, Update 5 Oktober 2020 dan bersumber dari KASN terlihat Kabupaten Tanjabtim masuk 10 besar dalam kategori pelanggaran ASN, hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi.

“Iya benar Tanjabtim masuk dalam 10 besar dalam pelanggaran Pilkada serentak tahun 2020 ini,” ucapnya saat ditemui awak media relasipublik.com dikantor, Siang (12/10/2020) tadi.

Ketua Bawaslu Tanjabtim Samsedi menjelaskan bahwa nama-nama ASN yang direkomendasikan ke KASN tidak dapat dipublikasikan, hal tersebut sesuai dengan peraturan Bawaslu yang masuk data informasi yang dikecualikan untuk dipublish.

“Sesuai peraturan Bawaslu ada data yang tidak bisa dipublikasikan atau dirahasiakan, nama-nama ASN tersebut masuk data infomasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan,” jelasnya

Selanjutnya Kordinator DivisiĀ  Hukum Penindakan Pelanggaran Safaruddin turut menjelaskan setidaknya ada 13 orang ASN yang direkomendasikan ke KASN untuk di tindaklanjuti.

“Iya data ASN yang terlibat pelanggaran kali ini ada 13 orang, KASN sudah memproses 2 nama selanjutnya ada 11 nama yang sedang di proses,”katanya

Terkait nama-nama sama halnya yang dijelaskan ketua Bawaslu bahwa yang mengatakan tidak dapat dipublikasikan sesuai dengan peraturan Bawaslu.

Lebih lanjut Safar menyarankan agar berkordinasi dengan KASN Perwakilan Jambi, “iya coba aja minta sama KASN, disana ada datanya, kalo dibawaslu tidak bisa karena terbentur peraturan,” pungkasnya.

Selain itu pihak Bawaslu Tanjabtim Juga mengajak masyarakat agar sama-sama mengawasi pesta demokrasi yang sedang digelar saat ini.

“Dengan keterbatasan personil kami dilapangan, maka kami mengajak masyarakat Tanjabtim untuk sama-sama mengawasi pelanggaran Pilkada terlebih soal netralitas ASN yang mana hal tersebut dilarang dalam aturan,”ajak Samsedi(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *