TANJAB BARAT. Relasi Publik -Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat akan dilantik setelah adanya penetapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, Selasa (05/01/2021).
Rum menyebutkan, bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Pilkada Tanjab Barat tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih.
“Kabarnya itu hari ini, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK. Nanti biasanya dari MK menyurati KPU RI dan KPU RI menyurati KPU daerah,” katanya.
Kalau daerah yang ada sengketanya, biarkan mengikuti aturan sengketa. Tapi kalau daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK, itu dilakukan penetapan calon.
“Soal pelantikan, itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya, KPU hanya sampai pada proses penetapan,” pungkasnya.(*)