Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahOpiniTerbaru

Maraknya Tambang Emas Ilegal: Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia!

129
×

Maraknya Tambang Emas Ilegal: Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia!

Sebarkan artikel ini
Suryani Sukma, Mahasiswa Universitas Andalas Padang (Foto dok SS)

Jambi merupakan salah satu daerah di Pulau Sumatera, dengan luas wilayah 54.435 km2, luas darat, 50.160 km2 dan luas perairan 3.274 km². Maka hal itu banyak Kegiatan penambangan emas di beberapa kabupaten di Jambi yaitu penambangan emas ilegal.

Di sisi lain, aparat penegak hukum dan kelemahan undang-undang juga turut andil dalam merebaknya/mengatasi penambangan emas ilegal. Penambangan emas tanpa izin tidak hanya mengurangi potensi pendapatan pemerintah, negara/pemerintah harus Mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.

Example 300x600

Pertambangan emas tanpa izin merupakan sebuah kegiatan penambangan atas berbagai macam-macam bahan galian dengan melakukan kegiatannya tidak berdasarkan peraturan atau keputusan legislasi pertambangan resmi pemerintah pusat/daerah. Melihat aktivitas penambangan emas semakin marak, dan menimbulkan Dampak yang merugikan ekosistem, maka pemerintah mulai melakukan Penertiban, dan menindak pelaku penambangan.

Pertambangan emas tanpa izin atau yang biasa disebut PETI merupakan usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang atau perusahaan yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari Instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Pertambangan emas merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum negara mereka hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkannya, perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum alam, Karena perbuatan seperti ini dapat menimbulkan bencana alam yang sangat fatal seperti Pencemaran air sungai, erosi, dan tanah longsor serta habitat ikan sungai berkurang, tanah semakin tipis karena terkikis erosi yang pastinya dapat merugikan masyarakat sekitar.

Hasil pemetaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) setiap tahun area penambangan emas di kabupaten Sarolangun, Jambi ini terus meningkat.
Awalnya, penambangan emas dilakukan secara tradisional, dengan mendulang di pinggir sungai. Namun sejak tahun 2000-an, penambangan emas menggunakan mesin dompeng. Dalam bekerja, alat ini mampu mengisap sedimen sungai dan membawanya ke saringan khusus. Di tempat ini, pasir, kerikil dan lumpur akan terpisah dengan butiran emas dengan bantuan merkuri.

Apalagi saat alat ini booming sekali tambang emas ilegal berada di jambi ada ratusan dompeng yang berada di sepanjang Sungai Batanghari. Perlahan air menjadi keruh atau berwarna kecoklatan pekat karena dampak dari tambang emas ilegal tersebut. Setelah emas di alur sungai mulai habis, para penambang emas kembali berinovasi.

Area penambangan tidak lagi berada di sungai seperti biasanya, melainkan merambah anak-anak sungai menggunakan alat berat. Area penambangan dengan alat berat atau dompeng ini semakin meluas, tidak hanya sungai melainkan sawah, ladang, bahkan hutan lindung sekalipun.

Penambang emas ilegal masih beroperasi sampai sekarang di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Lebih dari 100 H lahan sawah hilang, berganti bukit-bukit batu yang gersang akibat penambangan yang mana tidak resmi atau ilegal menjadi sasaran penduduk setempat tidak merasa nyaman karena terkadang tanah nya dibikin untuk penambangan tersebut oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab demi kesenangan pribadi atau sendiri.

Dengan hal tersebut banyak memakan korban jiwa dari karyawan karyawan tambang emas ilegal tersebut dan semakin tahunnya banyak korban jiwa yang berjatuhan dan membuat tambang emas tersebut tersorot merana karena dapat merugikan orang lain. Dalam memutus rantai pertambangan emas ilegal, pe­­merintah dapat me­la­ku­kan upaya preventive (pen­cegahan) dan represif (ber­sifat menekan dengan mem­beri sanksi) Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000

Melihat kondisi tersebut, satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal. Setidaknya negara dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat terhadap penambangan emas ilegal itu sendiri.

(Suryani Sukma, Mahasiswa Universitas Andalas Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *