TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah resmi menetapkan jadwal debat publik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati untuk kabupaten Tanjabtim, debat publik kali ini akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 tepatnya di Swiss-BelHotel Jambi.
Ketua KPU Kabupaten Tanjabtim Nurkholis, S.IP saat dikonfirmasi, Jum’at (06/12/2020) mengatakan bahwa debat kali ini tetap mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, dan Keputusan KPU RI No. 465 tahun 2020. Jelasnya.
“Selanjutnya dalam debat publik nantinya tetap akan mematuhi protokol kesehatan, serta debat kali ini hanya boleh dihadiri oleh 4 orang tim kampanye dari masing-masing paslon, 5 orang komisioner KPU dan 2 orang komisioner Bawaslu, serta peserta yang hadir harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, guna pencegahan penyebaran COVID 19”, Tambahnya.
Kholis juga mengatakan bahwa debat merupakan ajang penyampaian visi dan misi dari masing-masing paslon untuk meyakinkan masyarakat, dan Rencananya debat publik akan disiarkan secara live di stasiun televisi dan akun resmi media sosial KPU Tanjab Timur, mari sama-sama kita saksikan, khusunya masyarakat Tanjabtim, imbaunya.
“KPU telah menentukan bahwa pelaksanaan debat publik Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yakni akan dilaksanakan pada tanggal 09 November 2020 di Swiss Belhotel Jambi, pukul 19-30 WIB, ujarnya.