TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Pasca penetapan dan penyerahan berita acara hasil rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pada rapat pleno Terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), langsung membawa seluruh berkas dan kotak suara ke KPU Propinsi Jambi, untuk pelaksanaan rapat pleno Terbuka penghitungan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tingkat Provinsi.
Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP mengatakan, “untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur kita harus menunggu secara resmi dari Makamah Konstitusi (MK) yaitu tanpa ada sengketa hasil pemilu paling lama lima hari setelah Makamah Kontitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dan tanpa ada sengketa hasil pemilu paling lama lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan sengketa hasil pemilu dari MK,” ungkapnya
Pihaknya juga sangat berharap dari awal sampai berakhir penghitungan suara tidak ada kendala, insyaallah secepatnya kita beritahu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung timur.
Dalam pelaksanaan rekepalitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi dan Bupati/Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur aman dan kondusif, selalu mengikuti protokol kesehatan dalam memutus penyebaran Covid-19.