Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota Jambi

Akibat Viralnya “Salah Boleh” BUMD PT BSP Tanjabtim Akhirnya Salah Urus

29
×

Akibat Viralnya “Salah Boleh” BUMD PT BSP Tanjabtim Akhirnya Salah Urus

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik – LSM SPEAK menggelar aksi demonstrasi meminta Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas penyimpangan dan penyalahgunaan investasi Pemkab Tanjab Timur di PT Bumi Samudra Perkasa (BSP), bertempat di Depan Kantor Kejati Jambi, Rabu (11/11/2020).

Ada beberapa poin yang disampaikan Yudha Ambarza selaku Ketua Umum LSM SPEAK sekaligus Korlap dalam Aksi tersebut.

Example 300x600

1. Investasi keuangan Pemkab Tanjabtim pada PT BSP belum memberikan hasil dan kelangsungan usaha perusahaan diragukan

Pemkab Tanjabtim dalam neraca per 31 Desember 2019 menyajikan saldo investasi permanen sebesar Rp.44.014.357.000,00, nilai tersebut naik sebesar Rp.2.000.000.000,00, atau 4,76 % dibandingkan saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp.42.014.357,00. Saldo investasi permanen tersebut diantaranya berupa penyertaan modal pada PT BSP sebesar Rp.0,00. Yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.

2. Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI dapat disimpulkan 

Laporan keuangan PT BSP tidak diaudit oleh auditor independen sejak tahun 2016 sehingga angka-angka yang disajikan dalam audit tersebut diragukan.

Audit atas laporan keuangan PT BSP hanya dilakukan pada tiga tahun pertama sejak pendirian perusahaan. Selanjutnya, sejak tahun keempat sampai dengan tahun 2019 tidak pernah dilakukan audit.

Penyertaan modal pada PT BSP belum memberikan hasil berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Tanjab Timur.

3. Fokus Utama perusahaan adalah kerjasama pengelolaan gas dengan pihak PT PIJL. Namun sejak tahun 2013 sampai dengan 2019, selama 6 tahun perusahaan berdiri belum terlaksana.

PT BSP sejak tahun 2013 sampai dengan 2019 selalu mengalami kerugian, sehubungan dengan kerugian tersebut PT BSP mengandalkan pinjaman pada pihak ketiga untuk membiayai operasional perusahaan. Hal ini ditunjukan dengan posisi pinjaman per 31 Desember 2019 sebesar Rp.1.623.000.000,00 dari tiga mitra yaitu, PT PDPDE GAS, PT ETI, dan PT LAA.

Yudha menjelaskan dari poin tersebut diatas diduga terjadi penyimpangan dalam investasi Pemkab Tanjab Timur di PT BSP.

Pengelolaan PT BSP dilakukan tidak secara profesional

Pengawasan Pemkab Tanjabtim selaku pemilik saham 99% tidak berjalan secara optimal diduga dengan melakukan pembiaran terhadap tidak ada laporan audit perusahaan yang dilakukan oleh managemen PT BSP.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak melakukan fungsinya sebagai pengawas perumusan kebijakan, koordinasi program serta pelayanan administrasi dibidang pembangunan BUMD yang mengakibatkan pemkab Tanjabtim secara keuangan mengalami kerugian terhadap investasi yang ditanamkan di PT BSP.

Terjadinya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh direksi PT BSP dalam menjalankan usaha sejak didirikan.

Adanya pinjaman ke pihak ketiga tanpa adanya laporan pertanggung jawaban dan audit dapat menyebabkan penggunaan dana tersebut dapat disalah gunakan oleh direksi PT BSP dan pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan PT BSP.

Yudha menambahkan, dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah, kami yang tergabung dalam SPEAK Jambi menyatakan sikap :

Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan investasi Pemkab Tanjab Timur di PT BSP.

Mendesak Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut aliran serta penggunaan dana pinjaman PT BSP ke pihak ketiga per 31 Desember 2019 sebesar Rp.1.623.000.000,00 dari tiga mitra yaitu, PT PDPDE GAS, PT ETI, dan PT LAA.

Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa, Bupati Tanjabtim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanjabtim, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tanjabtim, Direktur Utama PT BSP, pihak ketiga yakni Direktur Utama PT PDPDE, PT ETI dan PT LAA.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *