TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah resmi menggelar pencabutan atau pengundian nomor urut bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim dalam PILKADA 2020. Kamis,(24/09/2020).
Rapat Pleno pencabutan nomor pasangan calon tersebut dilakukan di ruang aula KPU Tanjabtim dengan peserta terbatas, hanya boleh dihadiri oleh para Paslon dan juga Liaison Officer (LO) dari para Paslon tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP menegaskan bagi para Paslon untuk tidak mengerahkan massa baik dalam bentuk konvoi dan sebagainya, hal itu di lakukan guna mencegah penularan COVID 19.
“Sesuai dengan peraturan PKPU 13 pembaharuan dari PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam keadaan bencana non alam yang mana yang boleh masuk ruangan tadi hanya pasangan calon dan 1 LO serta 2 orang perwakilan Bawaslu,” tegas Nurkholis
Berikut hasil pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, dalam PILKADA 2020:
Nomor urut 1: Abdul Rasid – Mustakim.
Nomor urut 2: Romi Hariyanto – Robby Nahliyansyah.
Pasca kegiatan tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Ikrar kampanye damai yang diikuti kedua Paslon, Tim kampanye, forkopimda, Ketua KPU Tanjabtim serta Bawaslu Tanjabtim.
Ada 10 point’ ikrar kampanye yang dibacakan oleh kedua Paslon yang langsung dipandu oleh komisioner KPU Tanjabtim divisi sosialisasi, Parmas, dan SDM Nurdin.
Paslon Abdul Rasid saat diwawancarai awak media mengucapkan terimakasih kepada TNI Polri yang telah membantu KPU dalam pelaksanaan hari ini.
“Sesuai maklumat yang dikeluarkan Kapolri, kami ikuti itu sesuai dengan maklumat, serta kami sampaikan kepada tim agar dapat mengikuti maklumat tersebut,”
Paslon Romi Haryanto turut menambahkan agar tim suksesnya untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan demi menjaga dari wabah Covid-19.
“Kami sudah instruksi kepada seluruh tim sukses agar mengikuti peraturan yang ada,” tuturnya.(van)