Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurKriminal

DLH Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait Untuk Berikan Sanksi Kepada Pengguna Kayu Mangrove Di Nipah Panjang

52
×

DLH Akan Berkoordinasi Dengan Pihak Terkait Untuk Berikan Sanksi Kepada Pengguna Kayu Mangrove Di Nipah Panjang

Sebarkan artikel ini

TANJAB Timur. Relasi Publik – Terkait dengan dugaan salah satu jenis kayu di kawasan mangrove yang digunakan sebagai bahan material untuk proyek pembangunan jerambah beton di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas Lingkungan Hidup sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Gustin Wahyudi dikutip dari jambiku.id Jumat (09/10/2020) kemaren.

Menurut Gustin walaupun kayu tersebut bukan diambil dari kawasan cagar alam akan tetapi tentunya hal tersebut harus dihindari. Karena mangrove sendiri keberadaannya sangat penting sebagai penahan abrasi dan juga sebagai tempat tinggal atau habitat beberapa jenis biotat laut maupun sungai, terangnya

Example 300x600

Dinas lingkungan hidup telah meminta Dinas teknis terkait agar segera memerintahkan rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut untuk tidak lagi menggunakan jenis kayu yang ada dalam family mangrove sebagai salah satu bahan untuk pekerjaan proyek pembangunan pada masa sekarang maupun akan datang.

Terkait permintaan Dinas Lingkungan Hidup maka pihak Dinas teknis terkait telah menyanggupi dan menyatakan tidak pernah meminta rekanan menggunakan bahan material dari family mangrove dan akan segera mengecek ke lokasi kegiatan terkait kebenaran informasi yg di sampaikan Dinas Lingkungan Hidup, ujar Gustin

Kemudian mengenai sanksi Dinas lingkungan hidup akan segera mengundang beberapa Dinas terkait baik di Kabupaten atau pun provinsi dengan di fasilitasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan guna membahas permasalahan tersebut.

Lanjut Gustin, mengingat beberapa regulasi yang mengatur terkait ekosistem mangrove seperti UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Perda Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Hutan Bakau (Mangrove), Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang RTWRW Kabupaten 2011-2031, di inisiasi oleh beberapa OPD dan secara kewenangan ada sebagian dari regulasi tersebut yang bukan kewenangan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Menanggapi Dinas Lingkunagan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjabtim, Adil P Aritonang mengatakan “Walaupun tidak diminta, kita juga tidak pernah memperkenankan penggunaan kayu ilegal (Dilindungi),” jawabnya singkat.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah dihubungi melalui WhatsApp nya menanyakan terkait hasil penyelidikan jenis kayu tersebut namun tidak ada jawaban meskipun sudah dibaca.(***/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *