Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar hearing terkait penyaluran gas subsidi tiga kilogram di Kelurahan Sungai Putri dan Kasang Jaya, Senin (01/02/2021).
Komisi II DPRD Kota Jambi sebelumnya telah turun lapangan berdasarkan surat yang masuk dari Ketua RT 11 Kasang Jaya.
Dalam hearing tersebut hadir Dinas Perindag, agen dan pangkalan serta ketua RT di Kelurahan Sungai Putri dan Kasang Jaya.
Ketua RT 11 Kasang Jaya, Hamdan mengatakan warganya mempertanyakan pangkalan gas yang seharusnya berada di wilayahnya namun faktanya tidak ada. Melainkan berada di kelurahan dan kecamatan lain.
Dirinya menjelaskan bahwa sebenarnya dulu pernah ada pangkalan gas milik Mira Puspita dan penyalur PT Rimba Falma Sejahtera Lestari berada di di RT 4 Kasang Jaya untuk menyalurkan gas subsidi di sejumlah RT, termasuk RT 11.
Namun belakangan, pangkalan gas tersebut pindah ke kelurahan lain yang berada di Kecamatan Pasar. Namun diakui Hamdan, pendistribusian gas masih dilakukan dengan cara diantar ke rumah warga yang menerima sesuai kepemilikan kartu pengendali gas.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi Risko menyebutkan perihal gas tiga kilogram ini tidak dapat diatasi dengan cara persuasif. Sebab, kata dia ada kebocoran terkait pangkalan gas Mira Puspita di Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.
“Ini harus jelas, kapan pendataan terkait kartu pelanggan gas baru ini selesai, kemudian dalam penyaluran by name by addres,” tegas risko
Sehingga pihaknya meminta ketegasan terhadap agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan gas subsidi tiga kilogram tersebut dengan sesuai.