TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) akan door to door atau rumah ke rumah guna melakukan reses dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat, hal tersebut mulai dilakukan besok Jumat (12/02/2021) hingga Minggu (14/02/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekwan Syafaruddin, S.IP menurutnya, Berdasarkan Keputusan Pimpinan Nomor : 5 Tahun 2021, Tanggal 8 Februari 2021 Tentang Reses Kedua, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim pada masa persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (11/02/2021).
“Reses dilaksanakan selama tiga hari, guna menjaring aspirasi masyarakat sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat,” tutur Syafar
Adapun jadwal reses di tiga dapil yakni Dapil I di Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kuala Jambi dan Dendang , Dapil II di Kecamatan Rantau Rasau, Nipah Panjang, Berbak dan Sadu sedangkan Dapil III di Kecamatan Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu, terang Sekwan.
Reses dimasa pandemi dilaksanakan dengan metode door to door, Kemudian bisa dilakukan dengan bertemu kepada beberapa orang ditempat tertentu atau dirumah yang telah ditetapkan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, jelas Sekwan.
Hal senada juga turut dikatakan Rosbeni Chandra Kabag Hukum Sekwan tentang pelaksanaan reses diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Lebih lanjut rosbeni mengatakan bahwa, “Reses tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Konstituennya, mencari informasi, bertemu secara langsung untuk memberikan pertanggungjawaban morilnya dan pertanggungjawaban politiknya kepada masyarakat di dapilnya masing-masing,” paparnya