TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini belum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
Hal ini terkait dengan masih meningkatnya tren kasus Covid-19, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur . Keputusan ini juga berlaku untuk semua sekolah yang ada di Kabupaten Tanjab Timur, Selasa, (9/2/21)
Ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Timur , Drs. Junaidi Rahmad. MH . melalui surat nomor : 008/47/DISDIK/2021 pada tanggal 8 Februari 2021 tentang penundaan pembelajaran tatap muka.
Menindak lanjuti hasil rapat penanganan covid-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Timur berserta tim gugus tugas cobid-19, bahwa pembelajaran tatap muka ditunda secara menyeluruh di semua jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP sederajat terhitung Mulai Tanggal 9 Februari s/d 22 Februari 2021.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor : 008/015/DISDIK/2021 tanggal 27 Januari 2021 Perihal pembelajaran tatap muka dinyatakan tidak berlaku lagi, dengan keluarnya surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur nomor : 008/47/DISDIK/2021, tanggal 8 Februari 2021 tentang penundaan pembelajaran tatap muka.
Lanjut Junaidi Rahmad memerintahkan kepada ASN, PHTT dan Majelis Guru 1. Sebelum pembelajaran tatap muka dimulai diwajibkan kepada seluruh guru, ASN dan PHTT untuk rapid tes Antigen secara mandiri.
2. Bagi yang tidak melaksanakan rapit tes Antigen tidak diperkenankan untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka yang bersangkutan dinyatakan ALPA (A)
3. Bagi ASN, PHTT yang berdomisili di Jambi di instruksikan untuk tetap tinggal di muara Sabak atau wilayah tempat bertugas, tidak diperkenankan pulang pergi (PP) selama hari kerja
4. Korwil dan Pengawas Binaan merekap hasil sweb antigen dan melaporkan absensi data partisipasi rapid tes dan rapid antigen kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.