TANJAB TIMUR, Jambi Relasi Publik.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Poin-poin Pengelolaan Keuangan Daerah dalam sidang Paripurna pengambilan keputusan, Selasa (5/4/22) peraturan yang merupakan usulan eksekutif.
Rapat Paripurna dibuka Langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur yang di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Sapril. S.IP, Wakil Ketua I DPRD , Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II DPRD Gatot Sumarto. SH, Sekretaris DPRD Safaruddin. S.IP, Anggota DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli dan Para Kepala OPD.
Ketuk palu dan penandatanganan bersama, menandai berakhirnya tugas panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD Tanjab Timur yang membahas rancangan peraturan tersebut. “Berlakukan Perda ini nanti sebagai pengganti Perda yang lama,”terang juru bicara Pansus
Perda yang dibahas sejak tahun 2021 ini, disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan beberapa poin muatan lokal l, pada dasarnya keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah
Untuk itu, pejabat pengelola keuangan daerah sebagai eksekutor utama, memiliki peran vital dalam mewujudkan output maksimal dari pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap, pejabat pengelola keuangan daerah senantiasa menjunjung tinggi integritas dan kepatuhan hukum,” ujarnya (syap)