TANJAB TIMUR. Relasi Publik –Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak 2020 oleh KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang cukup sederhana di ruangan aula KPU, Rabu (23/09/2020).
Pada kesempatan pleno penetapan tersebut dibatasi, yang dapat hadir yaitu para komisioner, sekretaris, Bawaslu Tanjabtim, serta satu orang penghubung (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, S.IP, menjelaskan sesuai dengan tahapan, KPU melakukan rapat pleno penetapan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim pilkada serentak tahun 2020.
“Ya Alhamdulillah KPU Tanjung Jabung Timur, hari ini sesuai dengan tahapan, telah melaksanakan rapat pleno penetapan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur,” jelasnya
Kholis menambahkan bahwa ada 2 pasangan calon yaitu Romi-Robi (R2) dan Rasid-Mustakim (RAMAH) yang mendaftar di KPU, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
“Yang mana dari 2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Tanjung Jabung Timur, kedua-duanya dinyatakan memenuhi syarat, sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur,” tegas Kholis
Lebih lanjut Kholis mengatakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan diselenggarakan, besok Kamis (24/09/2020).
“Untuk selanjutnya sesuai dengan tahapan KPU, KPU Tanjabtim akan melaksanakan pengundian nomor urut yakni besok tanggal 24 September 2020, di kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tutupnya