JAMBI. Relasi PublikĀ – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra dan Ratu Munawaroh secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (23/12/2020). Pasangan ini langsung tunjuk Yuzril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Terlihat dari situs resmi MK (mkri.id) pasangan CE-Ratu mengajukan gugatan, maka dari itu KPU provinsi Jambi sementara waktu tidak dapat menggelar pleno penetapan calon terpilih Pilgub Jambi.
Diketahui sebelumnya hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi Al Haris mendulang suara tertinggi dengan 38,1 % dibandingkan dua calon lainnya yaitu CE-Ratu 37,3 dan Fachrori-Syafril 20,6
MK mencatat ada 2 gugatan yang masuk dari Provinsi Jambi, selain Pilgub Jambi ada juga dari pilwako Sungai Penuh Fikar-Yos yang mengajukan gugatan.