Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Tanjung Jabung BaratKota JambiPolitik

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjung Jabung Barat

36
×

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjung Jabung Barat

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT. Relasi Publik – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat, M.Ag menghadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjung Jabung Barat dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (31/08/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat H Abdullah, SE ini juga turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, SH, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda Tanjung Jabung Barat, Para Asisten, Kepala OPD beserta tamu undangan lainnya.

Example 300x600

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD yang disampaikan oleh juru bicara Pansus Sutejo serta dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus II DPRD disampaikan oleh juru bicara Muhammad Zaki, ST. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD.

Bupati Anwar Sadat dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya 8 Raperda tersebut yang untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pada kesempatan ini, saya kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas kerja sama yang terjalin selama ini dan pada masa-masa yang akan datang. Pada hari ini, kita telah mencatat suatu peristiwa penting dalam kewajiban mengemban amanah rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan yang insya Allah Peraturan Daerah tersebut akan diundangkan dan diberlakukan,” ungkapnya.

Terhadap Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Bupati menjelaskan bahwa tahap selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Setda Provinsi Jambi dan hasil evaluasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna untuk dilakukan evaluasi.

“Sehingga nantinya Perda perubahan retribusi daerah yang telah diundangkan akan menjadi landasan kita untuk mengembangkan berbagai rencana dan aktivitas pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya mengenai pendapatan atau penerimaan daerah dari sektor retribusi daerah,” jelasnya.

“Saya selaku Kepala Daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentu bersama DPRD Tanjung Jabung Barat bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” lanjutnya.

Terkait penerapan 8 Raperda, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak lanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait agar segera menindak lanjuti, mensosialisasikan dan sekaligus menyebar luaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif,” tukasnya.

“Semoga produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah,” tutup Bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *