TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Dalam rangka menindak pemilik kendaraan dengan muatan tonase berlebih, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur operasi razia serta penegakan hukum.
Operasi tersebut digelar di Simpang Empat Keramas Kelurahan Babat Kecamatan Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (10/11/2020) pagi. Di mana, selama operasi ini, Petugas gabungan Dishub Kabupaten, PPNS Provinsi dan Polantas tersebut mengeluarkan Tujuh surat tilang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabtim Hadi Firdaus, mengatakan pada kegiatan penindakan ini bukan ditargetkan pada hasil penindakan melainkan lebih kepada pembinaan kepada masyarakat.
“Terutama bagi mereka para kendaraan angkutan barang, yang saat ini memang membutuhkan kualitas jalan yang lebih baik dari kualitas ataupun kuantitas,” ujarnya
Lanjutnya, seiring berjalan dengan kondisi yang ada saat ini pihaknya terus melakukan tindakan lapangan. Dengan tujuan agar tidak ada bahasa preoritas dalam menggunakan jalan bagi masyarakat.
“Artinya jangan sampai terlalu ada yang mendominasi, semisal kendaraan sawit saja tentunya kita akan terus melakukan akomodir,” jelasnya
Selain itu, ada beberapa sasaran penting dalam operasi kali ini yakni salah satunya terkait dimensi bak kendaraan. Mengingat saat ini banyak kendaraan angkutan yang dimodifikasi sehingga tidak standar muatan.
“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan, terjadwal dan di beberapa titik di Tanjabtim,” pungkasnya.(***)l