Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKota JambiPemerintahanPolitik

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Pandangan Fraksi Atas LKPJ Walikota Tahun 2020

14
×

DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Jawaban Pandangan Fraksi Atas LKPJ Walikota Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

JAMBI. Relasi Publik –  DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna beragendakan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi atas LKPJ Walikota Jambi tahun 2020, Jumat (09/04/2021).

Dalam hal ini, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana secara langsung menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang yang dipimpin, Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, didampingi Pangeran HK Simanjuntak, RR Nully Kurniasih Kawuri, M Fauzi selaku Wakil Ketua DPRD dan Sekwan Nella Ervina.

Example 300x600

Dalam jawabannya, Maulana mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Jambi, yang telah menyampaikan apresiasi atas upaya meningkatkan kemajuan Kota Jambi yang merupakan wujud sinergitas dan kesungguhan kita bersama.

“Selanjutnya, terhadap saran-saran dan masukan yang konstruktif dari semua Fraksi DPRD Kota Jambi atas LKPJ Walikota Jambi tahun 2020, kami ucapkan terima kasih dan akan menjadi perhatian dalam mengoptimalkan hasil dan capaian pembangunan kedepannya,” katanya.

Mengenai pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat Kebangsaan, Fraksi PAN dan Fraksi Persatuan Bintang Rakyat Berkarya tentang pendapatan daerah yang turun, Maulana menjelaskan, hal tersebut lantaran Pemkot Jambi memberikan kebijakan stimulus berupa pembebasan Pajak untuk menutupi biaya operasional Wajib Pajak guna menghindari pemutusan hubungan kerja.

“Hal ini dikarenakan terjadi penurunan kunjungan pada usaha yang berhubungan dengan 4 objek pajak. Karena memiliki resiko menjadi tempat penyebaran Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, mengenai langkah Pemkot Jambi dalam menyelesaikan keberatan-keberatan Wajib Pajak, Pendataan dan Pengawasan Objek Pajak dan Retribusi, disampaikan bahwa dalam hal keberatan wajib pajak seperti BPHTB, masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan keringanan pajak yang selanjutnya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.

“Di sisi lain, untuk meningkatkan penerimaan PAD Kami juga terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menyerap potensi retribusi parkir pada gerai makanan dan minuman di Kota Jambi,” tuturnya.

Sementara terkait capaian target penerimaan yang menurun dan upaya yang dilakukan selama masa pandemi adalah Pemkot Jambi secara bertahap telah mengambil kebijakan relaksasi.

“Ini dimulai sejak bulan Juni 2020, dan terus diperluas, sehingga upaya ini mampu menggerakkan lagi roda perekonomian daerah dan tentunya pemasukan terhadap Pedapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (*/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *