TANJAB TIMUR – Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melakukan rapat paripurna masa persidangan ke II tahun 2020-2021 dengan agenda penyampaian perubahan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Tanjab Timur tahun 2021, Jumat (05/02/21) di gedung paripurna DPRD Tanjab Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahrup didampingi Wakil Ketua Saidina Hamzah, SE , Wakil Ketua Gatot Sumarto, Sekwan Syafaruddin.S.Ip dan Anggota DPRD Tanjab Timur.
Komisi merupakan salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Timur yang bersifat tetap yang ditetapkan jumlah komisi 3 (tiga)
Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Jabung timur nomor : 2 Tahun 2021, Tanggal, 5 Februari 2021 Tentang Keanggotaan Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PImpinan Komisi I DPRD Tanjab Timur. Pimpinan Komisi I DPRD berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang Wakil ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris , 5 (lima) orang Anggota
Pimpinan Komisi II DPRD berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 7 (tujuh) orang anggota
Pimpinan Komisi III DPRD berjumlah 2 (dua) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 6 (enam) orang anggota
Pimpinan Bapemperda 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 8 (delapan) orang anggota
Ketua Komisi I DPRD Harmah, S.Pd.Ketua
Komisi II DPRD Ariandi. Ketua Komisi III
DPRD Firmansa Ayusda,S.Pdi
Ketua Bapemperda DPRD Kaharuddin, SH.