Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Tanjung Jabung BaratPolitik

Memasuki Masa Tenang, KPU Tegaskan Peraturan Kepada Para Paslon di Tanjabbar

28
×

Memasuki Masa Tenang, KPU Tegaskan Peraturan Kepada Para Paslon di Tanjabbar

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT. Relasi Publik – KPU Tanjab Barat pada Hari Sabtu (5/12/20) hingga pukul 00.00 batas terakhir masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar. Tiga paslon bupati dan wakil bupati Tanjabbar mulai besok (6/12) hingga 8 Desember 2020 akan memasuki masa tenang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tanjab Barat, M Ilyas, Sabtu (5/12/20).

Example 300x600

Kata Ilyas, mempedomani PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan PKPU nomor 5 tahun 2020, bahwa tahapan kampanye mulai 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. Tentunya, mulai 6-8 Desember 2020, para paslon memasuki masa tenang.

Berkaitan dengan hal ini, selama masa tenang para paslon bupati dan wakil bupati Tanjabbar dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Para paslon dan tim paslon agar menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan menonaktifkan akun medsos resmi yang didaftarkan ke KPU sejak dimulainya masa tenang.

“Mengenai alat peraga kampanye, kita harapkan para tim paslon membersihkan alat peraganya hingga pukul 00.00 (nanti malam). Karena sesuai aturan, KPU hanya mencetak APK pasangan calon, untuk menurunkan dan membersihkan APK tanggungjawab dari masing-masing paslon dan timnya,” kata Ilyas Sabtu (5/12/20)

Selanjutnya, Ilyas mengatakan, selama masa tenang, media cetak dan elektronik dilarang menayangkan iklan pasangan calon.

Terkait poin di atas, Ilyas mengatakan bahwa KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan tim para paslon, Bawaslu Tanjabbar, dihadiri pihak kepolisian dan Kodim 0419/tanjab, terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), pasangan calon dalam pemilihan serentak 2020 di Kabupaten Tanjabbar.*(mal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *