Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurKriminal

Pjs Kades Sungai Tering di Tahan Kejari Tanjabtim Kasus Korupsi Dana Desa

28
×

Pjs Kades Sungai Tering di Tahan Kejari Tanjabtim Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Tersangka dugaan kasus korupsi Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang akhirnya ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

Perkara Tipikor Atas nama Tersangka Pamesangi Bin H. Welang akhirnya diserahkan dari Penyidik Kejari Tanjab Timur kepada JPU Kejari Tanjabtim

Example 300x600

Serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2018 tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB dikantor Kejari Tanjab Timur, Kamis (14/01/2021) sore.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjabtim M. Nendri Adiyanto. SH, MH, menyampaikan, pihaknya telah menahan satu orang tersangka yakni PJS Kades Sungai Tering dan untuk penahanan tersangka lainnya masih dalam proses.

”Sudah kami tahan, untuk tersangka berikutnya masih dalam proses, “ungkap Kasi Pidsus.

Sementara itu, Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan dihadapan awak media, pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH bahwa, tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjabtim

Dengan kerugian negara senilai Rp. 278.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dan sudah di titip ke kas Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur.

Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur. Selain itu, tersangka juga telah dilakukan cek kesehatan dan rapid test antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *