TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Tim Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Kembali berhasil mengamankan ribuan Baby Lobster (BL) dan narkoba jenis sabu, tepatnya di Pasar Senin Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kamis (17/12/2020) malam.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Hidayatullah mengatakan, bahwa diamankannya Baby Lobster tersebut, berdasarkan dari penangkapan narkoba oleh terduga pelaku RL. Saat diamankan RL dibantu 2 kurir berada didalam kendaraan truk dengan muatan 27 boks berisi Baby Lobster.
“Kita geledah didalam mobilnya terdapat barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, dan dibelakang truknya terdapat muatan boks berisi BL,” katanya.
Hal ini kata Kapolres, merupakan penangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Tanjabtim tahun ini, dengan jumlah sekitar 33 ribu Baby Lobster dengan nilai hampir Rp 7 Miliar.
“Selanjutnya akan dikembangkan oleh pihaknya, dari mana asal BL tersebut dan akan dibawa kemana,” ucapnya.(***)