Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Tanjung Jabung TimurPariwara

Proyek Pembangunan Jerambah Beton di Nipah Panjang, Diduga Menggunakan Kayu Mangrove

51
×

Proyek Pembangunan Jerambah Beton di Nipah Panjang, Diduga Menggunakan Kayu Mangrove

Sebarkan artikel ini

TANJAB TIMUR. Relasi Publik – Salah satu manfaat Hutan Mangrove adalah untuk mencegah erosi dan abrasi pantai. Hutan Mangrove memiliki akar yang efisien dalam melindungi wilayah pesisir, sehingga dapat menjadi pelindung pengikisan tanah akibat air.

Tapi, anehnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diduga salah satu proyek pembangunan Jerambah Beton menggunakan salah satu jenis kayu mangrove. Hal ini disampaikan Aktivis Lingkungan Hidup, Ari Suryanto.

Example 300x600

Arie menjelaksan Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2020 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan, No. Kontrak 027/184/SPK/PERKIM-LLG/PKP/APBD/2020, nilai kontrak Rp.1.959.000.000. “Namun sangat Ironis sekali, bahwa dibalik pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat menggunakan bahan material kayu cerucuk dengan kayu mangrove jenis Perpat yang tumbuh di sepanjang Pesisir Pantai,” terangnya

Kayu Mangrove Dijadikan Bahan Bangunan

Lanjut Ari, Sebagai Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat mengecam terjadinya pengrusakan kawasan hutan, karena ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan ekosistem yang ada di wilayah pesisir pantai.

“saya mohon kepada pihak yang berkompoten untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan dan perundang undangan,” harapnya

Dikutip dari Dutaonline.co.id, “salah atu Anggota BKSDA Resort Nipah Panjang yang tak ingin dipublikasi menerangkan bahwa, beberapa waktu lalu saya ada menerima telepon dari seseorang menanyakan kepada kami kenapa itu dilarang, saya jelaskan kepada mereka,kalaupun seandainya masyarakat ada yang melakukan penebangan dalam partai kecil itu dianggap tak masalah namun kalau sudah dipergunakan untuk proyek itukan sudah partai besar sekalipun mereka mengambil di Kuala Desa Sungai Itik yang jelas izinnya dari mana,kalau sudah menyangkut proyek berarti sudah partai besar itu tetap dilarang,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gustin Wahyudi setelah dihubungi melalui WhatsApp nya mengatakan ” sebenarnya persoalan itu kan ranahnya Dinas Kehutanan, kalau saya nggak terlalu paham. Tapi bakau itukan tumbuhan yang harus kita dilindungi, terkait tumbuhan yang diperbolehkan atau tidak kayaknya Dinas Kehutan Provinsi Jambi atau KPH saya rasa lebih tepat untuk menjawabnya,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *