Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Tanjung Jabung BaratKriminalPeristiwa

Ini kata Mangara Tua Siagian Selaku Ketua DPD PKN, Saya akan seret salah satu Oknum Ormas kejalur Hukum

26
×

Ini kata Mangara Tua Siagian Selaku Ketua DPD PKN, Saya akan seret salah satu Oknum Ormas kejalur Hukum

Sebarkan artikel ini
  1. TANJAB BARAT, Jambi Relasi Publik.com– Mangara Tua Siagian, SH selaku pemilik sah lahan perkebunan sawit di Desa Dusun Mudo, KM 73, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung jabung Barat memberikan somasi kepada oknum yang saat ini masih menduduki lahan miliknya. Bahkan, Mangara Tua Siagian, SH, yang juga seorang advokat yang menahkodai ormas DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Provinsi Jambi, bakal menyerat siapa saja pihak dan oknum ke jalur hukum, yang telah menduduki lahan yang telah dimilikinya sejak 1993 tersebut(28/03/2022).

Pasalnya hingga saat ini diketahui, terdapat oknum yang menyebut dirinya sebagai anggota ormas DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Jambi pimpinan HAP, bertengger di sebuah pondok yang dibuat di tengah tengah lahan perkebunan sawit milik dirinya.

Kepada media ini, oknum berinisial SR dengan ditemani dua orang pemuda lainnya saat berada di pondok yang mereka tempati, mengaku sudah sejak 6 bulan menjaga pondok yang beratributkan IPK Provinsi Jambi tersebut.

Example 300x600

“sudah 6 bulan kurang lebih lah saya disini Bang, saya diperintah oleh Ketua kami berinisial HAP untuk mejaga lahan ini dan kami pun digaji,” ujar SR, Minggu, 27 Maret 2022.


Namun, SR menepis jika dirinya ikut memanen Tandan Buah Segar (TBS) di lahan perkembunan milik Mangara CS ini. “kami menjaga aja Bang, kalau yang manen orang nya beda lagi,”kata SR.

SR juga mengaku tidak mengetahui persoalan atau proses hukum yang sedang berjalan terkait klaim kepemilikan lahan tersebut oleh SH cs, dengan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2021/PN.Klt.

Sementara itu, Mangara Tua Siagian, SH ditemui dikediamannya menjelaskan, tindakan Samuji Hasan CS dan Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK), yakni HAP membangun pondok beratribut ormas jelas sudah melampaui batas kewenangan dan tidak taat hukum.

“seharusnya buktikan dahulu kebenaran atas proses pelaksanaan penerbitan 3 sertifikat yang diklaim oleh mereka itu. Karena meskipun Samuji CS ada sertifikat, tapi sudah jelas, proses pelaksanaan terhadap penerbitan 3 sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik sah dan tanpa persejutuan kami yang juga sebagai pihak perbatasan,”tegas Mangara.

“Terlebih sudah jelas dan terang dengan adanya 3 keputusan Kakanwil BPN Provinsi Jambi tahun 2017 untuk 3 sertifikat yang dimiliki oleh SH cs jelas memanipulasi data keputusan Kakanwil BPN Provinsi Jambi tahun 1990. Semua sudah dibuktikan kok oleh pihak Kakantah Tanjabbar dari hasil beberapa kali pengukuran, pemetaan dan plotting,”ujar Mangara menambahkan.

Adanya persoalan ini, Mangara minta ketegasan stakeholder terkait, agar menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. “tindakan mereka yang telah memanen buah sawit milik kami apakah bukan sebuah tindak pidana pencurian dan bagian dari dugaan praktik mafia tanah ?,”keluh Mangara.

Bahkan kepada pihak Kesbangpol Provinsi Jambi, Mangara berharap ada tindakan tegas yang diambil terkait adanya ormas yang menduduki lahan. Hal ini telah disampaikan oleh Mangara kepada pihak Kesbangpol belum lama ini terkait kegiatan salah satu ormas yang dianggap telah mengangkangi peraturan sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ART) sebuah ormas. Dan hal itu diiyakan oleh salah soerang pihak Kesbangpol Provinsi Jambi.

mangara siagian,sh bersama anggota dpd pkn prov. jambi saat berada di kesbangpol prov. jambi
“apabila ini dibiarkan dan tidak diambil tindakan oleh Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi, maka diduga adanya bagian tindakan pembiaran. Ini juga bisa menjadi preseden dan contoh buruk dalam penegakan administrasi dan hukum di Badan KesbangPol Provinsi Jambi,” kata Mangara mengakhiri ucapannya,di kutib dari titah.id(Tono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *