Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKabupaten Tanjung Jabung BaratKriminalPariwisataTerbaru

Kasus Penganiayaan Pekerja Sawit di KM 73 Dusun Mudo Semakin Jelas

65
×

Kasus Penganiayaan Pekerja Sawit di KM 73 Dusun Mudo Semakin Jelas

Sebarkan artikel ini

TANJAB BARAT, Jambi Relasi Publik.com– Babak baru terjadi pada kasus penganiayaan yang menimpa dua pekerja perkebunan sawit di KM 73, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik Tanjungjabung Barat, yakni Karyadi dan Lukman. Kasus tersebut terus dalam penanganan Reskrim Polres Tanjab Barat.

Pemilik sekaligus bos dari korban penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga mengatasnamakan ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK), yakni Mangara Tua Siagia, SH mendatangi Mapolres Tanjab Barat dan memberikan keterangan di depan penyidik bidang Pidana Umum (Pidum), Rabu (9/3/2022) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Example 300x600

Dengan membawa dua koper berisikan dokumen-dokumen menyangkut kepemilikan lahan di KM 73, Mangara Tua Siagian menjalani pemeriksaan hingga pukul 21.45 WIB. Usai diperiksa sekaligus mendampingi Kliennya yakni Hasanuddin Harahap dan Eka Lie Sakti Gultom serta orang tuanya Himpal Siagian yang membuat pengaduan terkait tindakan mafia tanah, premanisme dan pengerusakan jalan di sejumlah aset miliknya yang berada di lahan perkebunan sawit tersebut KM.73. Mangara yang juga seorang pengacara ini mengatakan bahwa sedikitnya ada 40 pertanyaan yang diberikan kepadanya. Namun yang terpenting bahwa, dirinya membuka semua kebenaran atas perkara ini, termasuk soal atas hak dalam proses penerbitan sertifikat SH, LM, dan ANY yang mengandung cacat administrasi dan cacat yuridis. Dimana lahan Mangara Tua Siagian dan dr. Yasril Sari saat ini diduduki diduga oleh ormas IPK Jambi dan terus memamen Tandan Buah Segar dari lahan miliknya bahkan buah yang mentah pun dipanen.

“saya sudah sampaikan semuanya, soal peta surat menyurat yang menjadi alas hak penerbitan SHM Samuji Cs, Keputusan Kanwil BPN Jambi terkait soal tanah yang dicadangkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 67 Tahun 1990 dan Surat Kepala BKKBN Provinsi Jambi tanggal 10 Juli 1989, Peta Situasi Pembagian Tanah yang dibuat oleh BPN Jambi tahun 1995 dan siapa saja pemiliknya, serta siapa yang menanam pohon kelapa sawit hingga siapa yang selama ini membuka hutan, mengelola, menanam, menyisip dan merawat, sampai tanam ulang kembali tahun 1998,” tegas Mangara.

Mangara juga menyebut bahwa tidak ada dasar bagi HAP, SH dan diduga satu lagi MK, untuk melakukan panen buah kelapa sawit meskipun ada sertifikat. Karena yang menanam pohon kelapa sawit adalah orang tuanya, Sahdanur, Sutrisno, Yasril Sari, Aldy, dan menyampaikan kepada penyidik, bahwa tanah dan tanaman pohon kelapa sawit adalah dua objek yang berbeda apalagi penguasaan fisik atas tanah dilakukan oleh Mangara secara terus menerus.

“kami pihak Mangara Cs sama sekali tidak ada tanda tangani surat ukur formulir DI 107 A. Lalu kok bisa terbit sertipikat,” tegas Mangara lagi.

Mangara menyampaikan Kondisi saat ini di dalam lahan miliknya yang terus menerus TBS nya dipanen dan dijual, diduga atas perintah Ketua IPK, bersama orang-orang suruhannya dan Mangara sudah memberikan Somasi ke tiga atas tindakan itu. Dan juga Mangara menilai, penganiayaan malam hari terhadap dua orang anak buahnya, Karyadi dan Lukman, November lalu bukanlah Budaya Masyarakat Jambi.

Ini diperkuat dari kesaksian mantan Sekretaris IPK Provinsi Jambi yakni, Eka Lie Sakti Gultom yang juga turut memberikan kesaksian kepada penyidik atas tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang datang berdasarkan perintah Ketua IPK, yakni HAP

Eka Gultom yang sebelumnya tergabung dalam ormas IPK tersebut, sudah mengakui kesalahannya di depan notaris dan kini bergabung bersama ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) di bawah kepemimpinan Mangara Tua Siagian sebagai Ketua DPD PKN Provinsi Jambi.

“saya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris IPK mengetahui bahwa tindakan sekelompok orang bayaran malam itu sudah melampaui batas, lantaran menyerang dan melakukan pengerusakan disertai kekerasan terhadap Karyadi dan Lukman. Bahkan ada perintah penculikan terhadap Karyadi, Lukman dan Andi serta penyerangan rumah Mangara di Jambi.” ujar Eka Gultom mengulang keterangannya saat di depan penyidik Reskrim Polres Tanjab Barat, Rabu itu.

Eka Gultom mengaku tidak meneruskan perintah tersebut serta keluar dari ormas IPK karena dirinya sudah mengetahui bahwa tindakan tersebut salah dan mengetahui yang sebenarnya soal lahan di KM 73.

Terbaru lagi dari perkara ini adalah, mantan anggota IPK Jambi lainnya, yakni Hasanuddin Harahap mencabut kesaksiannya atas laporan SH di Polres Tanjab Barat yang mengaku sebagai pemilik 27 hektar lahan perkebunan sawit di KM 73 yang notabene secara sah adalah milik Mangara Tua Siagian dan Himpal Siagian, Yasril Sari, Helmi yang melaporkan pengrusakan pohon kelapa dilakukan oleh Karyadi dan Lukman November 2021 lalu.

“saya pelajari, dan saya telah mengetahui kebenaran atas perkara ini, karena itu saya mencabut seluruh keterangan dan kesaksian saya atas laporan SH yang telah melaporkan Karyadi dan Lukman melakukan pengrusakan pohon kelapa sawit di lahan yang diklaim oleh Samuji,”kata Hasan.

mantan anggota ipk jambi, hasanuddin harapan keluar dari ruangan pemeriksaan pidum reskrim polres tanjab barat
Hasan juga menyampaikan dirinya berencana dalam waktu dekat akan melaporkan SH dan HAP ke Polres TanjaBar terkait pengrusakan tanah di objek tanah yang telah menjadi subyek perkara atau dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

Usai menjalani pemeriksaan dan memberikan kesaksian kepada penyidik, Mangara Tua Siagian kepada media ini berharap, pelaku atau otak intelektual dibalik penganiayaan, penyerang rumah, penculikan karyawannya dan penyerangan rumahnya secepatnya diproses sesuai dengan Undang-undang dan Hukum yang berlaku tutupnya.dikutib dari titah.id(Tono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *